Etika Profesi dan Kode Etik
Etika Profesi dan Kode
Etik Profesi
ETIKA
PROFESI
Apa
itu etika? Kata etik atau etika berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia. Berikut ini adalah definisi etika menurut beberapa ahli :
• Drs. O.P. Simorangkir : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
• Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
• Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
• Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek
atau sisi kehidupan kita.
Apa
itu profesi? Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut
profesi. Perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan,
dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Menurut De George
profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Jadi,
dapat ditarik kesimpulan bahwa Etika Profesi adalah norma atau nilai yang
ditetapkan dan disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu.
Peranan Etika dalam Profesi :
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
• Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
• Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
• Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
KODE
ETIK PROFESI
Kode
adalah tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut
Undang-Undang No.8 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kode etik profesi adalah
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebenarnya bukan merupakan hal yang
baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus
dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Profesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negatif dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat. Agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode
etik tidak akan efektif apabila di drop begitu saja dari instansi pemerintah
atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan dapat juga membantu dalam
merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi
yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik
akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi pelanggaran kode etik :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus
pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah
terjadinya perilaku yang tidak etis, sering kali kode etik juga berisikan
ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor apabila teman
sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan self regulation yang
terwujud dalam kode etik.
Namun
demikian, dalam praktek seharihari control ini tidak berjalan dengan mulus
karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang
profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik
profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan
etika profesi diatas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing
pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian
dapat melaksanakannya.
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Tujuan kode etik profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan baku standarnya sendiri
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode etik.
CONTOH
KASUS KODE ETIK
Tentu
kita sudah tidak asing lagi dengan nama Toshiba, produknya telah banyak
menghiasi sudut rumah kita . Toshiba Corporation merupakan perusahaan
elektronik asal Jepang dengan reputasi yang sangat baik awalnya. Dikenal
sebagai perusahaan dengan laju inovasinya yang terdepan serta banyak mewarnai
referensi buku bisnis dengan berbagai prestasinya. Toshiba dikenal untuk produk
televisi dan elektronik, termasuk komputer dan pemutar DVD. Perusahaan Toshiba
tercatat memiliki lebih dari 200.000 karyawan di seluruh dunia.
Namun
reputasinya kini hancur dikarenakan perilaku etika yang tidak baik yang
dilakukan oleh CEO dan Presiden Toshiba Corp yaitu Hisao Tanaka, karena pangkat
yang tinggi dan mempunyai kewenangan atas data yang diberikan untuk dilaporkan,
Hisao Tanaka menyalah gunakan data tersebut untuk mendapatkan keuntungan dalam
perusahaan dikarenakan target yang tidak tercapai. Toshiba telah
membesar-besarkan laba operasionalnya sebesar 151,8 miliar yen atau setara
dengan US$1,22 miliar selama beberapa tahun, atau tiga kali lipat dari
perkiraan awal Toshiba.
Sejak
laporan audit penginvestigasian resmi dirilis dua bulan setelah komite yang
diketuai Koichi Ueda dan beranggotakan beberapa pakar akuntansi Jepang
menginvestigasi Toshiba dan sampai pada kesimpulan telah terjadi penyimpangan.
Pada 21 Juli 2015, delapan dari 16 petinggi Toshiba yang terlibat skandal
akuntansi resmi mengundurkan diri. Termasuk diantaranya Presiden Direktur Hisao
Tanaka, Wakil Presdir Norio Sasaki dan Chief Executive Atsutoshi Nishida.
ANALISIS
KASUS
Dalam
setiap profesi pasti memiliki aturan atau pedoman yang harus di patuhi. Pada
kasus ini para pihak yang bersalah mungkin belum terlalu mengenal etika bisnis
yang baik jadi mereka belum paham dengan aturan dan pedoman yang telah
ditetapkan, sehingga apa yang dilakukan mereka menurutnya hanyalah hal biasa
dan tidak adanya ketegasan aturan, maka banyak orang yang melakukan terus
menurus kesalahan pada kasus ini. Seharusnya Hisao Tanaka dan pihak yang
terkait dalam kasus ini juga menahan diri untuk melakukan hal tersebut dan
mencari cara lain untuk dapat memecahkan masalah yang terjadi agar hal-hal yang
tidak diinginkan seperti ini dapat dihindari. Memang pencapaian target dalam
suatu perusahaan sangatlah penting namun menghalalkan segala cara adalah hal
yang salah dan akibat dari itu semua sangatlah fatal. Kurangnya pengembangan
tanggung jawab sosial juga menjadi salah satu alasan mengapa mereka melakukan
hal tersebut. Para pihak yang terkait dalam penyimpangan pencatatan ini tidak
dapat memegang tanggung jawab sosialnya yang telah diberikan masyarakat kepada
perusahaan Toshiba karena hanya mementingkan dirinya pribadi sehingga berani
melakukan penyimpangan pencatatan keuntungan pada perusahaan. Dalam hal ini
Hasao Tanaka tidak memikirkan karir yang dimiliki toshiba selama 140 tahun yang
dipercayai banyak masyarakat bahkan karir untuk dirinya sendiri pun tidak dipikirkan
bagaimana kedepannya, mereka hanya melihat masalah sekarang yang terpenting
terselesaikan walaupun dengan cara yang salah.
Referensi
:
eprints.undip.ac.id
http://finansial.bisnis.com/read/20150721/9/455185/toshiba-diguncang-skandal-akuntansi-senilai-us12-miliar
http://ekonomi.kompas.com/read/2015/07/21/161317026/.Bos.Toshiba.Dilaporkan.Terlibat.Skandal.Penyimpangan.Akuntansi
eprints.undip.ac.id
http://finansial.bisnis.com/read/20150721/9/455185/toshiba-diguncang-skandal-akuntansi-senilai-us12-miliar
http://ekonomi.kompas.com/read/2015/07/21/161317026/.Bos.Toshiba.Dilaporkan.Terlibat.Skandal.Penyimpangan.Akuntansi
Komentar
Posting Komentar